News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

Permasalahkan Umur Pengawas MK, KY Sebut Tidak Rasional

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harjono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai tidak ada alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diawasi KY. Taufiqurrahman Syahuri, Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial, bahkan mengatakan kendala umur yang dipersoalkan hakim Harjono hanya alasan emosional saja.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), disebutkan usia minimal aggota pengawas MK adalag 50 tahun.

"Komisi Yudisial itu usianya muda-muda itu perasaan Pak Haryono. Itu Pak Djoko Sarwoko mau mendatangi KY. Yang senior diperiksa. Ada yang mau dan tidak. Pak (Ahmad) Yamani diperiksa hakim agung lebih tua 70 lebih. Itu emosional, saja nggak rasional," kata Taufiqurrahman di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Sebelumnya, hakim konstitusi Harjono mengkritisi pembentukan majelis pengawasan MK yang usianya minimal 50 tahun. Menurut Harjono, itu akan menyebabkan masalah psikologis pemeriksa karena mereka akan mengawasi dan memeriksa hakim konstitusi yang usianya banyak yang tua-tua.

Harjono juga mengatakan usia 50 tahun masih mencari panggung (tidak objektif) sementara usia 60 tahun tidak lagi. Selain itu, Harjono juga mengkritik karena MK sedang membahas dan segera menetapkan dewan etik secara permanen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini