News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

Politisi Gerindra Puji Perppu tentang MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martin Hutabarat


Tribunnews.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, memuji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Perppu ini saya nilai isinya adalah langkah maju," kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2013).

Menurut Martin, Perppu MK ini membuat Presiden, DPR dan Mahkamah Agung tidak bisa semaunya mengusulkan seseorang untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi. 

"Ketiga institusi ini yang oleh UUD 1945 diberi wewenang menentukan masing-masing 3 orang Hakim MK, tidak boleh lagi menetapkannya dengan ukuran sendiri-sendiri. Selama ini praktek itu yang terjadi, karena tidak diatur standar yang sama untuk memilih seseorng menjadi Hakim MK, yang disebut seorang negarawan," kata dia.

Martin menilai hal ini adalah titik lemah dari mekanisme proses seleksi yang terjadi selama ini dalam pengusulan seseorang menjadi Hakim MK. 

"Tapi dengan adanya peranan Panel Ahli, dalam Perpu MK yang mulai berlaku, maka proses seleksi itu akan lebih terukur dan transparan dalam sistem yang memiliki tolok ukur yang sama," kata Martin. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini