Tribunnews.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menegaskan pertimbangan yang dicantumkan dalam konsideran Perppu MK pada poin b sudah salah kaprah.
Dimana tertulis “Bahwa untuk penyelamatan demokrasi dan negara hukum serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menjalankan UUD 1945 akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan ke 2 atas UU No 24/2003”.
"Ini pertimbangan fatal. Satu hakim yang berbuat, semua dianggap tercela. Ini kesalahan fundamental dari Perppu ini, dan ini cacat ketatanegaraan. Masak satu orang yaitu Pak akil, yang hakim delapan disebut tercela," kata Trimedya dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2013).
Oleh karena itu, Trimedya menegaskan sebelum membahas yang lain dari isi Perppu maka ini pertimbangan dari sisi ketatanegaraan tidak betul.
"Dari filosofis, sosiologis, dan yuridis, sudah fatal pertimbangannya. Dan ini pelecehan terhadap lembaga MK. Menurut saya sebaiknya ditarik saja Perppu ini sebelum dikirim ke DPR, karena ini sangat mendasar dan menjadi alasan kuat bagi DPR nanti untuk menolak Perppu ini," kata Trimedya.
Dalam hal ketatanegaraan, Trimedya mengatakan Presiden juga sudah menerapkan tidak saling menghargai antar lembaga negara, karena dalam Perppu ini sudah menuding hakim MK tercela, delapan hakim konstitusi yang ada di MK merosot integritasnya dan tercela.
(aco)