TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Menurut Refly Harun, mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, adanya Perppu tersebut dapat dijadikan bukti baru ke PTUN bahwa politik hukum presiden telah berubah. Seperti halnya saat melakukan penujukkan Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi yang main asal tunjuk.
"Perppu ini bisa dijadikan bukti baru ke PTUN bahwa politik hukum presiden sudah berubah," kata Refly di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
Refly menuturkan dirinya mengkritik saat Presiden menunjuk Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva. Menurut dia, hal itu menyalahi akutable dalam penunjukan hakim konstitusi.
"Hakim MK yang begitu dahsyatnya, dipilih hanya main tunjuk saja," cetusnya.