News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Total Jenderal Gaji Hakim MK Rp 100 Jutaan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim Mahkamah Konstitusi mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta. Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ini ditentukan oleh kesekretariatan jenderal MK.

"Mereka itu satu kali nomor perkara Rp 5 juta, satu perkara itu Rp 5 juta," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Taufiqurrahman menduga, besaran Rp 5 juta untuk tiap perkara yang diputuskan oleh hakim konstitusi ini mengadaptasi sistem di Dewan Perwakilan Rakyat. Produk yang dihasilkan hakim konstitusi, dianggap sama dengan produk DPR, yakni serupa undang-undang sehingga uang yang didapatkan hakim konstitusi disamakan dengan uang yang didapatkan anggota DPR setiap membuat suatu undang-undang.

"Mereka membayangkan putusan MK itu kayak undang-undang. Itu satu UU itu Rp 5 juta, jadi satu nomor, satu anggota, Rp 5 jutaan mungkin disamakan seperti itu," ujar Taufiqurrahman.

Penetapan besaran uang yang didapatkan hakim konstitusi setiap memutus perkara ini, katanya, merupakan hasil pertimbangan subyektif pihak MK. "Itu insting saja, subyektif dari DPR dan sekjen MK. Ini kan masalah sekjen," katanya.

Dengan tunjangan yang demikian, katanya, seorang hakim konstitusi paling tidak membawa pulang gaji Rp 100 juta tiap bulannya.

Dia lantas membandingkan besaran gaji hakim konstitusi dengan hakim di bawah Mahkamah Agung. Menurut Taufiqurrahman, hakim di MA mendapatkan uang penanganan perkara hanya Rp 23.000 setiap perkara yang diputus.

"Kalau MA, satu perkara Rp 23.000. Harusnya sekjen MK dibawa ke MA dan penentuan harga menggunakan acuan dari DPR, sama, Rp 5 juta," katanya.

Dia menambahkan, gaji hakim di bawah MA sejauh ini masih di bawah standar dibandingkan dengan di luar negeri. Gaji hakim agung saja, katanya, masih berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Sedianya, menurut Taufiqurrahman, hakim MA mendapatkan gaji sekitar Rp 200 juta per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini