TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dengan tujuh belas tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Ahmad Fatahanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Fathanah juga dituntut pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk tindak pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa memaparkan, terdakwa Ahmad Fathanah bersama-sama dengan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya.
Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Kemudian Luthfi mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.
"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujar Jaksa Rini.
Uang Rp 1,3 miliar itu merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq.
Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang, terdakwa Ahmad Fathanah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti menempatkan harta kekayaan, mentransfer, mengalihkan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan.
Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729.362.603 dan 89.321 dolar AS.
Salain itu, Jaksa juga menuntut kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.