TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013). Winantuningtyastiti dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap sengketa Pilbub Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, anggota DPR asal Partai Golkar, Chairun Nisa.
Usai menjalani pemeriksaan, Winantuningtyastiti mengaku ditanya penyidik KPK seputar keanggotaan Chairun Nisa di DPR RI selaku wakil rakyat yang saat ini duduk di Komisi II DPR RI.
"Soal pengangkatannya, undang-undang, kode etik, bidang kerjanya. ya bidang kerja komisi," kata Winantuningtyastiti sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta.
Selanjutnya wanita paruh baya itu menjelaskan, dirinya juga ditanya soal gaji Chairunnisa selaku legislator. Menurut Winan, Chairun Nisa yang diketahui pernah menjabat Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu hingga kini masih menerima gaji selaku anggota DPR Komisi II DPR RI kendati sudah menyandang status tersangka KPK.
"Soal gaji dan sebagainya, penghasilan apa saja dan masih (terima gaji)," kata Winantuningtyastiti.
Seperti diketahui, selain Chairun Nisa bersama Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Cornelius Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga telah dijerat KPK.