TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal (DIA) resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2013-2018 setelah kemenangan mereka dikuatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat pembacaan sidang putusan hari ini, MK menolak seluruhnya tiga pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Makassar.
"Menolak eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jakarta, Selasa(22/10/2013).
Dalam pertimbangannya, dalil Pemohon tentang adanya pemberian uang insentif kepada KPPS dan ketua-ketua RT dan RW tidak didukung dengan alat bukti. Hal itu ditambah dengan keterangan tertulis
Panwaslukada Kota Makassar, pemohon dan masyarakat tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut dan berdasarkan hasil pengawasan tidak ada ditemukan mengenai peristiwa dimaksud.
Dalil pemohon soal adanya pembagian sembako dan beras miskin menurut Mahkamah dalil yang sama juga digunakan oleh pemohon dalam perkara Nomor 138/PHPU.D-XI/2013.
"Oleh karena itu berdasarkan bukti Pemohon, Pihak Terkait dan berdasarkan pula bukti yang dipertimbangkan dalam putusan Nomor 138/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 22 Oktober 2013, pertimbangan dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku dalam permohonan ini," ujar anggota majelis hakim MK Maria Farida Indrati.
Mahkamah menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
Sekedar informasi, pemohon dari PHPU Kota Makassar ada tiga pemohon. Mereka adalah Supomo Guntur - Kadir Halid (SuKa), St Muhyina Muin - Syaiful Saleh, dan pasangan Irman Yasin Limpo - Busrah Abdullah (Noah).