TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal tersebut disampaikan Yusril mengenai adanya uji materi terhadap Perppu MK yang diajukan oleh pengacara Habiburokhman.
"Saya sendiri berpendapat MK tidak berwenang menguji Perppu. Kewenangan MK yang diberikan UUD 45 adalah menguji Undang-Undang," ujar Yusril dalam akun twitternya, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Yusril berpendapat jika jiwa Perppu setara dengan undang-undang. Namun, Perppu tetaplah bukan undang-undang.
Perppu, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu, diterbitkan presiden dalam hal kegentingan yang memaksa. Keberlakuannya pun terbatas sampai sidang DPR selanjutnya.
Jika DPR setuju, maka Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang. Jika ditolak, maka Perppu harus dicabut.
"Jadi mekanisme menguji Perpu ada pada DPR, bukan pada MK. Sifat "pengujian" oleh DPR lebih luas daripada MK. MK hanya menguji norma UU terhadap norma UUD. Kalau MK anggap bertentangan dengan UUD, MK berwenang membatalkan norma UU tersebut. Sementara "pengujian" oleh DPR dapat mempersoalkan sejauh mana validitas Perpu itu dilihat dari sifat kegentingan memaksanya," lanjut bekas menteri hukum dan HAM itu.
Terkait permintaan pemohon Habiburokhman yang meminta Yusril (bersama Prof. Jimly Asshiddiqie) bersedia menjadi saksi ahli, bekas menteri sekretaris negara belum menjawabnya.
"Banyak orang bertanya apakah benar saya akan jadi ahli pengujian Perpu No 1 Th 2013 tentang MK yang diajukan oleh Habiburrokhman. Habiburrokhman sendiri sampai saat ini belum pernah menghubungi saya. Jadi saya tidak tahu apa rencananya," kata dia.