TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah pihaknya memberikan perlindungan terhadap tersangka laporan Mendagri, Muhammad Nazaruddin.
"Dia (M Nazaruddin) tidak masuk dalam perlindungan LPSK," tegas Humas LPSK, Maharani Siti Shopia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2013).
Dijelaskan Maharani, untuk bisa memeriksa Nazarudin, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak LPSK. Pasalnya Nazaruddin tidak masuk dalam program perlindungan dari LPSK.
"Karena NZ (Nazaruddin) tidak masuk dalam program perlindungan LPSK, jadi penyidik tidak perlu koordinasi dengan LPSK untuk memeriksanya," ucap Maharani.
Untuk diketahui, Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Nazaruddin menolak diperiksa saat penyidik mendatanginya ke LP Sukamiskin lantaran ia merasa dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).