News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPI: Atas Dasar Apa PPI Mau Dibubarkan?

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyampaikan pidatonya saat acara peluncuran organisasi masyarakat (ormas) Rumah Pergerakan Indonesia, di kediamannya di Jakarta Timur, Minggu (15/9/2013). Anas bersama loyalisnya mendeklarasikan Ormas ini yang mengusung gerakan anti diskriminasi dalam bidang hukum, politik dan ekonomi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melalui juru bicaranya Ma'mun Murod Al-Barbasy menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang meminta PPI dibubarkan.

Menurut Ma'mun ormas seperti PPI hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 21 dan 59 UU Ormas.

"Dalam UU Ormas tegas dinyatakan bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan Pasal 21 dan 59 UU Ormas," ujar Ma'mun di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Oleh karena itu, Ma'mun menilai permintaan dari Nurhayati untuk membubarkan PPI tidak memiliki dasar apapun.

"Sementara PPI jelas tidak melakukan tindakan apapun yang patut dinilai melanggar UU Ormas tersebut. Karenanya menjadi berlebihan ketika menuntut PPI dibubarkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini