TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar Jumat(25/10/2013) besok dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.
Kedatangan Majelis Kehormatan MK tersebut direncanakan akan berlangsung usai salat Jum'at di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dijanjikan besok kita ketemu, kita berempat datangi KPK, karena KPK tidak bisa kirim ke sini dan tertutup," ujar Hakim MK Harjono kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Setelah meminta keterangan dari Akil, kata Harjono, Majelis Kehormatan MK rencananya akan langsung memutuskan hasil pemeriksaan sebab tidak ada lagi saksi yang akan diperiksa.
Terkait Daryono, sopir pribadi Akil, Harjono mengatakan sampai sekarang tidak mengetahui dimana keberadaannya.
"Kita nggak tahu dimana Daryono. Sampai sekarang karena alamatnya kan di rumahnya Pak Akil yang di rumah dinas dan rumah pribadi waktu disurati tidak datang. Kita akan ketemu Pak Akil dulu, baru putusan," terang Harjono.
Adapun anggota Majelis Kehormatan MK yang datang ke KPK besok adalah Bagir Manan, Mahfud MD, Abbas Said dan Harjono. Sementara Hikmahanto tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
Sejauh ini, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dalam penanganan Pilkada Gunungmas dan Lebak. Akil sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.