News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilpres

RUU Pemilihan Presiden Tidak Dicabut dari Prolegnas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NURUL ARIFIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tidak mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu diputuskan setelah terjadi perdebatan panjang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

"Iya itu dihentikan tapi tidak ditarik dari Prolegnas 2013. Oleh karena itu dalam Paripurna dikembalikan ke Baleg. Tetapi karena masih ada di Prolegnas masih ada ruang untuk dilakukan pembahasan," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Indra.

Ketika ditanya apakah dalam waktu dekat dapat dibahas, Indra mengatakan fakta yang ada lima fraksi tidak mau membahasnya dan hanya empat fraksi yang tetap ingin melanjutkannya.

"Tapi kesepakatan tadi forum lobi sepakat dihentikan pembahasan, tapi tidak ditarik dari prolegnas," ujarnya.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan, RUU itu tidak mungkin kembali dibahas dibaleg. Alasannya, tidak tersedia waktu yang cukup untuk membahas kembali RUU tersebut.

"Tetap di prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya Kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata Nurul, di Gedung DPR.

Menurut Nurul, kemungkinan RUU Pilpres ini akan kembali dibahas pada tahun 2015.

Sebelum diputuskan di paripurna, baleg DPR telah lebih dulu memutuskan menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT)

Di dalam rapat pleno Baleg DPR lima fraksi menolak adanya revisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini