Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM – Imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar Kepala Daerah bekerjasama dengan Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik. Salah satunya dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan bahwa FPI adalah ormas yang tidak memiliki badan hukum. Anggota FPI, kata dia, juga dikenal sebagai pelanggar hukum, pengusung khilafah dan pro kekerasan. Sehingga Eva menilai ormas itu tidak patut diberikan disposisi kepada pemda-pemda.
"Mendagri disorientasi, membahayakan penegakan hukum di daerah dan pelaksanaan prinsip konstitusionalisme," kata Eva di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Eva kemudian menyindir kebijakan Mendagri tersebut. Menurut dia, kenapa Gamawan tidak sekalian saja menyarankan kepala daerah bekerjasama dengan gang motor.
"Supaya tidak tanggung-tanggung, kenapa tidak sekalian disarankan pemda kerja sama dengan ormas gang motor saja? Toh sama-sama berwatak premanisme? Mendagri tampaknya ketakutan, teror FPI berupa pengrusakan kantor kemendagri berdampak efektif," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau kepala daerah menjalin kerja sama dengan Front Pembela Islam (FPI). Dalam pembangunan daerah, kata Gamawan, kepala daerah seharusnya tidak alergi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, kerja sama bisa dilakukan untuk program-program yang baik.
"Kalau perlu dengan FPI juga kerja sama untuk hal-hal tertentu. Iya kan? Kerja sama untuk hal-hal yang baik," ujar Gamawan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013, di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Seharusnya, lanjut dia, kepala daerah bekerjasama dengan ormas berdasarkan sifat kekhususannya. "Jadi mari kita jalin kerja sama. Jadi posisinya itu tidak kita anggap sebagai suatu ormas yang terkesan berbeda. Tapi ini mitra kita. Kita manfaatkan secara maksimal," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.