TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim Konstitisi (MKHK) menjadwalkan memeriksa Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil, hari ini, Jumat (25/10/2013).
Pemeriksaan rencananya, berlangsung di kantor KPK, Jakarta, karena tengah menjalani masa tahanan terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait sengeketa pemilihan kepala daerah.
"Benar hari ini AM (Akil Mochtar) akan dimintai keterangan majelis kehormatan, di KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya Johan mengatakan, penyidik KPK akan mendampingi Akil selama dimintai keterangan.
Menurut Johan, KPK pada dasarnya mengizinkan MKHK untuk memeriksa Akil sepanjang dilakukan secara tertutup dan tidak menganggu proses penyidikan kasus Akil di KPK.
Hari Ini Majelis Kehormatan Hakim Periksa Akil di KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger