TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman bersaksi untuk terdakwa Mario Carmelio Bernardo terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10/2013). Djodi sendiri juga sudah berstatus terdakwa pada perkara sama.
Saat bersaksi, Djodi menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta dalam pengurusan kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
Angka itu, kata dia, merupakan permintaan dari Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, agar Hutomo dapat ditahan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Pak Suprapto menanyakan dana, kemudian saya tanyakan ke terdakwa (Mario). Mario bilang ada Rp 150 juta. Kemudian Suprapto bilang Rp 300 juta supaya manjur bisa ditahan," kata Djodi di depan majelis hakim.
Djodi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tiga hakim agung yang menangani perkara itu, yakni Gayus Lumbuun selaku pembaca satu, Andi Abu Ayyub selaku pembaca dua, dan Zaharuddin Utama selaku pembaca tiga.
"Tidak (pernah komunikasi ke hakim). Saya hanya sampai pada Suprapto saja," ujarnya.
Djodi membeberkan alasan kenapa dia yakin Suprapto bisa membantu mengurus perkara kasasi itu. Sebab, selain memiliki akses ke Hakim, Suprapto sudah memastikan bisa mengurus permintaan itu sebelumnya.
"Karena waktu saya ketemu bisa bantu enggak, dia (Suprapto) bilang bisa. Saya yakin," kata Djodi.