TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah menyesalkan adanya ancaman yang pernah dilontarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepadanya.
Hal itu dikemukakan Fathanah saat membacakan surat pembelaannya (pledoi) dalam persidangan di Pengailan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Fathanah, ancaman itu diterimanya setelah ditangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
"Ketika saya ditangkap penyidik bernama Novel Baswedan keluarkan ancaman yang menyatakan 'saya akan miskinkan kamu," kata Fathanah.
Padahallanjut Fathanah, dirinya saat itu tidak mengetahui perkara yang disangkakan. Mengingat lanjut suami Sefti Sanustika ini, dirinya hanya manusia biasa.
"Sebagaimana manusia biasa saya tidak luput dari kekhilafan," kata Fathanah dengan suara bergetar.
Nota pembelaan yang setebal 18 halaman itu dibacakan Fathanah menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun enam bulan kepada Ahmad Fathanah.
Tuntutan itu merupakan akumulasi dari dua tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terkait dua status tersangka Fathanah yaitu suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang.
Selain itu, pada perkara suap, kolega eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, itu dituntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun terkait TPPU, JPU KPK juga menuntut Ahmad Fathanah denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.