TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sudrajat Dimyati boleh bernafas lega. Sudrajat yang pernah mencalonkan diri menjadi hakim agung itu tidak terbukti melanggar kode etik atas dugaan melakukan lobi politik di toilet DPR bebera waktu lalu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak (termasuk beberapa saksi), hari ini KY telah memutuskan bahwa dalam kasus 'lobi toilet' hakim Sudrajat Dimyati dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR, tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews, Senin (28/10/2013).
Dengan hasil tersebut, hakim Sudrajat pun berhak atas pemulihan nama baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu kepada pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan peraturan," ujar Asep.
Sekedar diketahui, Sudrajat sempat menjadi sorotan publik karena adanya dugaan melakukan 'perbincangan' di toilet DPR dengan anggota Komisi III DP RI. Sudrajat sendiri telah membantah berita tersebut. Sayang, dia tidak lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung tersebut.