Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) rupanya sudah lama mencium adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakoni Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dugaan itu diakui PPATK muncul sejak 2010.
"Kalau untuk Akil Mochtar ini, PPATK ini sudah melaporkan ke KPK sejak 2012 (dalam bentuk laporan hasil analisa), untuk transaksi yang bersangkutan sejak 2010.Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Agus mengatakan pihaknya mengendus praktik TPPU lewat sejumlah ciri. Satu di antara ciri tersebut, kata Agus, adalah jika PPATK menemukan tersangka atau orang yang diduga melakukan TPPU mencoba mengalihkan atau menyamarkan harta kekayaannya, mereka langsung membuatkan laporan analisanya.
"Itu sudah salah satu ciri itu namanya proses layering," ujarnya.
Dalam kasus Akil, kata dia, PPATK mendapati tersangka sudah mengatasnamakan rumah mewah, mobil mewah, dan rekeningnya kepada orang lain. Apalagi, perusahaan CV Ratu Semagat, milik Ratu Rita, Istri Akil juga diduga turut menerima aliran dana dari pihak berperkara di MK. Dalam perusahaan itu, kata dia, praktik pencucian uang bisa dilakukan.
"Biasanya perusahaannya itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh, Agus berdalih tak mendahului proses hukum. Ia pun menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Nanti yang membuktikan penyidik (KPK). Kami PPATK mendukung sekali supaya semua koruptor kakap itu dituntut kumulatif tipikor dan pencucian uang," ujarnya.
Untuk diketahui, Akil Mochtar sudah dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Akil sudah disangka sebagai penerima suap dan penerima hadiah atau janji.