TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Harjono, mengaku tidak tertarik untuk menggunakan hak dipilih dalam pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Kamis ini. Harjono hanya akan menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan ketua untuk menggantikan Akil Mochtar tersebut.
Harjono beralasan masa dinasnya di MK yang berakhir Maret tahun depan menjadi pertimbangan untuk tidak mencalonkan diri. Harjono sendiri diambil sumpahnya menjadi hakim konstitusi pada 24 Maret 2009. Harjono disumpah menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri pada tanggal 6 Oktober 2008.
"Saya Maret sudah selesai, jadi ngapain saya ikut-ikut. Engga, Maret udah selesai," ujar Harjono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Terkait rencana pemilihan ketua baru tersebut, Harjono mengatakan Mahkamah tetap bisa melaksanakannya walau hakim kini tinggal delapan.
Hakim senior itu mengatakan tidak mungkin menunggu satu hakim dari partai politik (DPR) untuk melengkapi jumlah hakim. Menurutnya, DPR belum bisa dipastikan memilih hakim pengganti Akil Mochtar karena proses rekrutmen hakim sesuai dengan Perppu MK membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Salah satunya kan bagaimana memilih hakim kalau kita minta DPR pilih sekarang, DPR mau nggak tunduk sama Perppu? jadi masalah. Kalau kita bayangkan nggak bisa cepat lah itu. Makanya kita putuskan (tanpa menunggu DPR)," kata dia.