News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Penggelembungan Proyek Plat Nomor Sampai 1000 persen

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Budi Susanto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (10/9/2013). Budi terancam 20 tahun penjara karena diduga merugikan negara Rp 88,4 milyar falam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas tersebut. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dibantu oleh Primer Koperasi Polri (Primkoppol), diduga telah mengelembungkan nilai proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat motor kendaraan tahun anggaran 2011, sebesar 1000 persen.

Tudingan tersebut disampaikan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Soekotjo Sastronegoro Bambang, usai memberi kesaksiannnya untuk terdakwa dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda 2 dan Roda 4 Korps Lalu Lintas Polri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Menurut Soekotjo yang kini menjadi terpidana kasus penipuan pengadaan simulator SIM, bahwa proyek TNKB sudah direkayasa oleh Budi Susanto. "Yang TNKB itu seribu persen digelembungkan," kata Budi. Menurutnuya, proyek TNKB menelan anggaran Rp 782 miliar.

Soekotjo beralasan kenapa penggelembungan sampai 1000 persen. Harga lembaran pelat alumunium adalah Rp 2900 sesuai harga pasaran. Tapi dalam proyek pengadaan pelat TNKB, Primkoppol dan Korlantas membeli dari PT CMMA dengan harga Rp 31 ribu perpasang.

Dikatakan Soekotjo, semua harga dan proyek itu sudah direkayasa oleh Budi Susanto. Namun, ia berpura-pura memakai nama Primkoppol. Dalam proyek ini melibatkan PT Pura Agung Utama yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah. Perusahaan ini bermain dalam proyek pengadaan STNKB dan BKKB.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Budi Susanto membantah melakukan hal itu. Menurutnya, hal tersebut bisa dilacak dari data yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen proyek TNKB.

"Silakan dilihat di catatan PPK-nya. Enggak ada itu (penggelembungan, red)," tegas Budi.

Dalam persidangan Djoko Susilo, dua petinggi PT Pura mengaku pernah mengirim uang kepada Djoko Susilo, melalui mantan Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Duit itu diduga terkait dengan pemenangan perusahaan itu dalam proyek BPKB dan STNK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini