News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Mochtar Bersumpah Demi Allah Tak Pakai Ganja

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, mengaku terkejut saat mengetahui hasil uji DNA dari BNN menyatakan ada DNA Akil di lintingan ganja bekas pakai yang ditemukan di ruang kerjanya.

Tamsil menjelaskan, saat bertemu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil beberapa kali menyampaikan secara tegas kepadanya, tidak tahu adanya lintingan ganja dan ekstasi yang ditemukan di ruang kerjanya, sebagaimana temuan penyidik KPK saat penggeledahan. Akil pun membantah tuduhan pengguna atau pernah menggunakan narkoba.

Kepada Tamsil, Akil pun bersumpah tak pernah mengonsumsi barang haram itu.

"Saya kenal beliau sudah puluhan tahun, sejak dia sebelum di DPR. Setahu saya, dia belum pernah pakai barang itu. Dan saya jamin lah itu. Dan Pak Akil pun sampai bersumpah, 'Demi Allah, haram itu. Saya jamin itu'. Begitu dia bilang waktu ketemu," kata Tamsil saat berbincang dengan Tribun, Rabu (30/10/2013).

Tamsil mengaku bingung dan melihat keanehan dari dari hasil kerja BNN kali ini.

Sebab, sebelumnya BNN sudah menyatakan hasil pemeriksaan urine dan rambut terhadap Akil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Dan hari ini, BNN justru menyatakan ada DNA Akil yang tertinggal di kertas linting ganja bekas pakai.

KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang dan harta Akil dan keluarganya.

Dari penggeledahan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan empat linting ganja dengan satu linting ganja bekas pakai dan dua pil narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini