TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, DNA pada linting ganja yang ditemukan di ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) identik dengan DNA Akil Mochtar.
Direktur Narkoba Alami BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, menuturkan DNA itu ditemukan di ujung lintingan ganja itu.
"DNA itu ada ditemukan di bagian sini," kata Slamet sambil menunjuk bagian ujung filter rokok sebagai contoh, di gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Lebih lanjut dikatakan Slamet, karena BNN hanya memiliki DNA pembanding milik Akil Mochtar, maka yang ditemukan hanya DNA milik Ketua nonaktif MK itu. Namun, tak menutup kemungkinan ada DNA orang lain dalam lintingan ganja itu bila BNN memiliki pembandingnya.
"DNA ada di setiap tubuh kita, DNA itu ada di dalam inti sel. Apakah pecandu atau pengguna maka akan kita telusuri lebih lanjut," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat menjelaskan dengan adanya hasil profil yang identik tersebut berarti, Akil pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut.
Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA), yang menjadi patokan seseorang pengguna atau bukan, BNN akan melakukan asassmen (pemeriksaan lanjutan) terhadap Akil melalui tim dokter sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumirat melanjutkan, Akil tidak menutup kemungkinan merupakan pengguna narkotika. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun, yaitu rehabilitasi.
"Namun kita melakukan langkah-langkah lebih lanjut, dekriminalisasi bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu murni. Hasil rekomendasi dokter itu bisa dilaksanakan rehabilitasi," katanya.
Seperti diberitakan, saat penggeledahan ruang kerja Akil di MK pada Jumat (4/10) lalu terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, petugas KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok. KPK menemukan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
KPK menyerahkan narkotika itu kepada Kepala Keamanan MK yang kemudian melaporkannya kepada BNN. Berdasar pemeriksaan, BNN memastikan bungkus rokok itu berisi empat linting ganja, satu linting diantaranya sudah terpakai.
Semetara dua butir pil berwarna hijau dan ungu yang ditemukan mengandung zat methamphetamin. Empat lintingan ganja memiliki berat total 1,2804 gram, sedangkan dua pil berwarna ungu dan hijau memiliki berat total 0,4867 gram.