Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI segera membentuk dan menetapkan Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ombudsman, Azlaini Agus kepada seorang karyawan PT Gapura Angkasa Pekanbaru, Yana Novia di Bandara Pekanbaru pada Senin, 28 Oktober 2013 lalu.
Pembentukan majelis kehormatan ini diputuskan pada rapat pleno yang dilakukan komisioner Ombudsman tanpa diikuti Azlaini dan satu anggota yang tengah bertugas. Majelis kehormatan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman.
"Efektif bekerja tanggal 1 November," kata Komisioner Ombudman, Budi Santoso bidang laporan/pengaduan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Lima orang yang menjadi majelis kehormatan adalah dua anggota Ombudsman adalah Petrus B Peduli dan H Hendra Nurtjahjo. Serta tiga orang dari ekseternal yakni Masdar Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Majelis kehormatan bertugas maksimal 30 hari kerja," kata Budi.
Diketahui, dugaan tindak pidana yang dilakukan Azlaini ialah penamparan. Itu terjadi ketika Azlaini berada di lintasan bandara saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. Menurut VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung yang aktivitas vulkaniknya meningkat.
Azlaini secara terpisah sudah membantah tuduhan melakukan penamparan itu. Dia mengaku hanya memarahi petugas yang dianggap tidak cakap memberikan penjelasan keberangkatan pesawat.