News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Updated

Rizal Ramli: Vonis Kepada Bang Yos Tidak Adil!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutiyoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis dua bulan hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Pasalnya, kalau Sutiyoso dianggap melanggar UU Pemilu, maka pelanggaran serupa yang jauh lebih besar justru dilakukan para politisi lain. Namun sejauh ini, mereka sama sekali tidak dijatuhi sanksi apa pun.

“Ini adalah ketidakadilan yang nyata. Harus kita lawan!”ujar Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Menurut calon presiden paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI)  itu, sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus bersikap profesional dan proporsional.

Pelanggaran yang dituduhkan KPU kepada Sutiyoso sama sekali tidak ada artinya dibandingkan apa yang dilakukan sejumlah politisi lain.  Banyak elite parpol yang iklannya setiap hari muncul di televisi. Ada juga politisi yang gencar melakukan kampanye politik dengan dibalut kegiatan sosial.

“Kok tidak satu pun dari orang-orang itu dijatuhi sanksi? Apa karena mereka punya sumber dana yang sangat besar? Atau, apa karena orang-orang itu dekat dengan pusat kekuasaan? KPU harus profesional dan proposional. Jangan bertindak tidak adil seperti itu, lah. KPU dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, KPU harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemilik modal,” kata Rizal Ramli geram.

Sebelumnya, Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos  menjadi Ketua umum parpol pertama yang divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.

Menurut Bambang acara halal bihalal yang diadakan di lapangan Sabrangan, Jateng, Sutiyoso memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. Selain itu Bang Yos juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya.

Namun Sutiyoso tidak terima dengan vonis hakim. Dia justru mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye. Namun kenapa mereka tidak diseret ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi seperti dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini