TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati merespon santai, saran mantan koleganya, Tri Dianto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait kasus Hambalang.
Menurutnya, tidak perlu diminta, karena KPK memiliki kewenangannya sendiri.
"Semua proses hukum ini, kita (Demokrat) serahkan pada KPK," kata Andi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Lebih jauh, Andi menyakini, kalau hanya melalui pernyataan, tanpa adanya bukti yang kongkrit, KPK pasti akan mengabaikan hal tersebut. Lagi pula, terang Andi Nurpati, bila tidak diperlukan, pasti KPK tak akan memanggilnya.
"Jadi kalau hanya sebut-sebut saja (tanpa bukti), itu tidak ada konektivitasnya," kata mantan Ketua KPU tersebut.
Andi Nurpati sendiri hadir ke KPK, guna menjenguk mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Namun, saat ditanyai, apakah dirinya datang menjenguk merupakan utusan partainya, Andi Nurpati membantahnya. Dia berdalih kehadirannya atas nama pribadi sebagai teman Andi Alifian Mallarangeng.
Karena itu, lanjut Andi Nurpati, dirinya tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau melampirkan surat pemberitahuan kepada partainya.
"Saya hadir sebagai pribadi, tidak diutus oleh partai jadi kesadaran saya sendiri untuk membesuk beliau, sebagai bagian dari silaturahmi yang harus terus terjalin saat beliau menghadapi suatu musibah atau cobaan," ujarnya.
"Kita sebagai teman, kerabat tentunya punya keinginan untuk tetap memberikan dukungn moril kepada beliau untuk tetap tegar dan sabar menghadapi cobaan yang dialami," katanya lagi.