News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

Dewan Etik MK Bukan untuk Melawan Perppu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perpu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik yang telah dimiliki MK. (Warta Kota/Henry Lopualan)

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Etik bukan bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK, mengatakan pembentukan Dewan Etik tersebut untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan dibentuk. Menurut Hamdan, Perppu MK tidak mengatur jelas tugas dan wewenang Majelis Kehormatan.

"Bukan. Ini untuk mengisi kekosongan sampai majelis kehormatan MK terbentuk. Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena Perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah majelis kehormatan hakim hanya mengadili pelanggaran berat atau 'day to day' juga," ujar Hamdan saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal Janedjri M Gaffar, di MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Menurut Hamdan, Dewan Etik tersebut nantinya bisa berjalan beriringan dengan Majelis Kehormatan jika Perppu MK tersebut akhirnya disetujui DPR. "Jadi tidak ada suatu yang tidak sinkron," kata dia.

Lebih jauh dikatakan Hamdan, dalam Perppu berlaku untuk sementara sampai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terbentuk, yang berlaku adalah majelis kehormatan yang sebelumnya berlaku di undang-undang.

"Jadi karena itu sebelum MKH Perppu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari Dewan Etik," tambah Hamdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini