News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

DKPP Pecat Ketua dan Satu Anggota KPU Timor Tengah Selatan

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP RI Logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yakni Jammes H Tuka dan Eriezon R Oematan, diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Keputusan ini berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (31/10/2013). Ketua majelis sidang adalah Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.

"DKPP merehabilitasi teradu lainnya atas nama Immanuel Lakapu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mardiana E Mansula," ujar Majelis Saut H Sirait saat membacakan putusan di persidangan.

Pemecatan keduanya didasari atas penilaian fakta-fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu.

"DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya dan mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian,” katanya.

Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU NTT melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"DKPP memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Saut.

Dalam sidang Kode Etik KPU Timor Tengah Selatan, teradu I adalah Jammes H Tuka (ketua), teradu II Immanuel Lakapu, teradu III Mardiana E Mansula dan teradu IV Eriezon R Oematan (masing-masing sebagai anggota).

Sedang pihak pengadu I yakni Hendrik Banamtuan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Pengadu II yaitu, Johanis Lakapu dan Ampera Seke Selan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini