Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, mengaku lupa soal komunikasinya dengan Yudi Setiawan. Dia berdalih lupa lantaran banyak bukti sadapan dirinya yang dimiliki KPK.
"Saya tidak tahu (sadapan). Anda tukang sadap, silakan kasih tahu saja," kata Fathanah menjawab pertanyaan Jaksa KPK ketika dikonfirmasi perihal percakan dirinya dengan Yudi Setiawan bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dalam kesempatan sama, Fathanah juga menagatakan kecewa bisa dituntut 17 tahun 6 bulan oleh jaksa. Menurutnya tuntutan itu tak rasional, karena hanya berdasarkan bukti-bukti sadapan yang dimiliki KPK.
"Saya dituntun 17,5 tahun penjara dari sadapan itu. Apa itu rasional?" tanya Fathanah.
Mendengar percekcokan itu anggota majelis hakim Nawawi Pomolango mengingatkan Fathanah bersikap sopan dan dapat menjawab bila diketahuinya.
"Baik yang mulia," kata Fathanah.
Komunikasi Yudi dengan Fathanah, merujuk pada pembicaraan soal proyek benih kopi. Meski begitu, sampai sejauh ini, belum diketahui, apakah jaksa memegang sadapan Fathanah mengenai proyek kopi itu atau tidak atau hanya berupa pengakuan saksi semata atau tidak. Namun, dalam dakwaan, Jaksa sudah menuangkan adanya percakapan tersebut.