News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Mochtar Pertanyakan Sikap Majelis Kehormatan MK

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya bukannya menolak diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKH) atas dugaan pelanggaran kode etik pasca-ditangkap KPK karena kasus suap. Akil ingin diperiksa MKH, tapi dilakukan secara terbuka sebagaimana pemeriksaan saksi lainnya.

"Tadi saya ke rutan ketemu Pak Akil, sempat bahas soal ini. Dia bilang, 'Saya bukannya menolak diperiksa. Saya mau diperiksa oleh majelis tapi secara terbuka. Karena apa? Karena, orang-orang dekatnya saja diperiksa secara terbuka'. Begitu," kata Tamsil saat dihubungi usai menemui Akil di Rutan KPK, Jumat (1/11/2013).

Menurut Tamsil, justru Akil menginginkan dirinya mendapatkan tempat untuk melakukan pembelaan diri.
"Mau diperiksa, tapi mau secara terbuka. Kenapa dimnta syarat itu, karena yang lainnya sudah diperiksa secara terbuka dan beberkan bla bla bla. Tentu Pak Akil mau meng-counter. Itu kan pemintaan wajar," ujarnya.

Akil pun menduga ada kepentingan tertentu dari MKH di balik keputusan menolak memeriksa dirinya secara terbuka tersebut.

"Kan kalau mau pemeriksaan tertutup, dari awal semua saksi dilakukan secara tertutup. Pak Akil merasa, ini ada apa dengan MKH yang tidak mau memeriksa secara terbuka? Kok mau ngotot diperiksa dengan tertutup?" ujar Tamsil.

MKH dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena selaku hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela.

Temuan MKH, diantaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini