News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Kemendagri Butuh Sebulan Beri NIK Pemilih

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 22 Manahan pada Pilgub Jateng 2013.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memperkirakan, pemutakhiran pemilih agar dapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) membutuhkan waktu paling lama selama satu bulan.

"Paling cepat bisa dua pekan, paling lama satu bulan," ujar Dirjen Dukcapil, Irman, di Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya, waktu selama itu ditempuh Kemendagri untuk memastikan apakah orang-orang yang masuk dalam daftar 10,4 juta pemilih benar-benar ada dan teridentifikasi alamatnya dengan benar. Kemendagri enggan memberikan NIK begitu saja tanpa mengecek lebih dulu.

"Sulit bagi kami menyelesaikan, dan memberikan NIK dalam waktu dua hari ini (menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap yang menurut jadwal jatuh pada 4 November 2013)," terangnya.
  
Berdasarkan pengecekan tim teknis Kemendagri menemukan ada pemilih yang tercantum nama panggilannya sehingga tidak memiliki NIK. Namun, setelah nama aslinya diketahui, NIK-nya ada. Jika nama samaran diberikan NIK begitu saja, bisa jadi orang tersebut memiliki NIK ganda.

Masih kata Irman, jika Kemendagri salah memberikan NIK maka akan dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu waktu bagi Kemendagri selain bukan saja mengecek 10,4 juta pemilih, juga harus memastikan bahwa orang tersebut betul-betul ada dan diketahui alamatnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyebar tim ke daerah untuk memastikan 10,4 juta pemilih. Namun, karena masuk hari libur, susah memaksa orang daerah bekerja sehingga tidak bisa menyelesaikan memastikan 10,4 juta pemilih benar-benar memiliki NIK atau tidak dalam waktu dua hari.

"Kalau kami terlanjur memberikan NIK tapi tidak ada orangnya, itu akan menjadi pelanggaran pidana bagi kami.  Atau kami berikan NIK tapi ternyata nama, tanggal lahirnya salah itu juga termasuk pidana menurut UU Nomor 23 Tahun 2006," terangnya.

Irman mengaku, angka 10,4 juta berasal dari 20,3 juta yang menurut KPU bermasalah. Setelah disisir dan diperbaiki sendiri oleh KPU, sekitar 6 juta sudah benar dan ketemu NIK-nya. Sebanyak 13,9 juta diminta bantuan ke Kemendagri untuk dicarikan NIK-nya dan sekira 3,5 juta sudah ditemukan. Sisanya 10,4 juta belum diketahui NIK-nya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini