News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Mahfud: Dua Hakim Panel Belum Tentu Terkait Kasus Akil

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) bersama Abbas Said saat membacakan keputusan sidang majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Keputusan Majelis Kehormatan MK, memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar dari jabatan ketua MK terkait kasus yang dialaminya karena pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan dua hakim konstitusi yang menjadi satu panel, yaitu Maria Farida dan Anwar usman belum tentu ada kaitannya dengan kasus yang tengah dialami Akil.

"Karena kami tidak memeriksa mereka. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) itu tidak memeriksa orang lain selain yang disebutkan SK-nya," ujar Mahfud, Sabtu (2/11/2013).

Mahfud mengatakan, pihaknya hanya memeriksa hakim dari sisi etika, tidak memeriksa mengenai unsur pidana yang disangkakan, sehingga soal keterlibatan tindak pidana ia serahkan kepada KPK selaku penegak hukum.

"Lalu jika ada orang lain harus ada SK baru," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud meyakini bahwa Anwar Usman dan Maria Farida tidak terlibat dalam perkara Sengketa Pilkada yang ditangani bersama dengan Akil. "Anda boleh saja percaya mungkin karena tiga orang berarti tiga orang terlibat, itu bisa saja, tapi saya yakin itu tidak," ucap Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini