TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan dua hakim konstitusi yang menjadi satu panel, yaitu Maria Farida dan Anwar usman belum tentu ada kaitannya dengan kasus yang tengah dialami Akil.
"Karena kami tidak memeriksa mereka. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) itu tidak memeriksa orang lain selain yang disebutkan SK-nya," ujar Mahfud, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud mengatakan, pihaknya hanya memeriksa hakim dari sisi etika, tidak memeriksa mengenai unsur pidana yang disangkakan, sehingga soal keterlibatan tindak pidana ia serahkan kepada KPK selaku penegak hukum.
"Lalu jika ada orang lain harus ada SK baru," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud meyakini bahwa Anwar Usman dan Maria Farida tidak terlibat dalam perkara Sengketa Pilkada yang ditangani bersama dengan Akil. "Anda boleh saja percaya mungkin karena tiga orang berarti tiga orang terlibat, itu bisa saja, tapi saya yakin itu tidak," ucap Mahfud.