TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa adanya dugaan keterlibatan dua hakim konstitusi yang satu panel dengan Akil Mochtar.
"Silakan saja diperiksa di KPK. Karena itu sudah masuk ranah pidana, bukan etik," ujar Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud juga meyakini bahwa dua hakim yang dimaksud, yakni Maria Farida dengan Anwar Usman tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan ke Akil Mochtar, meski putusan MK memiliki sifat kolektif kolegial.
"Anda boleh saja percaya mungkin karena tiga orang berarti mereka terlibat, itu bisa saja, tapi saya yakin itu tidak," ucap Mahfud yang juga Direktur Utama MMD Initiative ini.
Dalam kasus yang didalami KPK terkait Akil Mochtar, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad ini telah memanggil Maria Farida dan Anwar Usman sebagai saksi.