TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur tentang pemilihan ketua.
Menurut Mahfud, Perppu MK hanya mengatur seleksi dan pengawasan hakim konstitusi. Sehingga pemilihan ketua yang dilakukan MK kemarin sah.
"Pak Taufik salah. Belum baca dia Perpunya. Saya sudah baca dia mengatakan seharusnya pemilihan itu menunggu Perppu. Tidak ada kaitannya dengan Perppu, Perppu tidak mengatur tata cara pemilihan, Perppu mengatur tentang cara seleksi dan mengawasi," ujar Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud pun menerangkan bahwa pemilihan ketua MK kemarin sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan karena terjadi kekosongan kekuasaan ketua.
"MK bisa memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh (hakim). Ini dihadiri delapan. Soal yang lain-lain orang bisa berbeda pendapat, ada yang karena partai politik. Macem-macem, silahkan saja. Opini dikembangkan saja sesuai dengan kehendak masing-masing orang. Tapi menurut saya sudah sah pemilihannya," kata Mahfud.
Sebelumnya, wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pemilihan ketua MK sebaiknya ditunda Perppu MK belum disetujui DPR.
Mahkamah sendiri telah menghasilkan keputusan ketua Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua Arief Hidayat melalui voting yang cukup ketat yang dilaksanakan kemarin.