TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Satu di antaranya yakni dugaan aliran dana ke CV Ratu Semagat milik Ratu Rita, istrinya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, jika terbukti menampung uang dugaan korupsi tersebut, maka perusahaan itu pun bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tndak Pidana Pencucian Uang. Dalam pencucian uang dan korupsi, perusahaan atau korporasi bisa dijerat Jaksa sebagai tersangka.
"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Johan menjelaskan, bila saat penyidikan ditemukan bukti uang Akil bersemayam di perusahaan yang beroperasi di Pontianak itu, maka KPK harus membuktikan aliran dana itu berkaitan dengan tugas jabatan Akil di MK atau tidak.
"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," imbuhnya.
KPK sendiri, kata Johan, belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah, bersemayam di perusahaan itu.
"Sampai hari ini belum ada kesimpulan kasus ini berkaitan dengan perusahaan," sebutnya.
Meski begitu, tak berarti KPK tak sama sekali menemukan aliran dana Akil ke perusahaan itu. Sebab, laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (LHA PPATK) menemukan ada banyak setoran yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.
"Tapi (itu) harus dibuktikan apa berkaitan sama Akil atau nggak. (Jika berkaitan) bisa dijerat," tegasnya.
Edwin Firdaus
Perusahaan Milik Istri Akil Bisa Dijerat KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger