News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Minta SBY Terbitkan Perppu Penyadapan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Fahri Hamzah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan. Hal itu dilakukan untuk merespon dinamika skandal global penyadapan dan spionase.

Menurut Fahri, hal itu karena  adanya kekosongan hukum yang khusus mengatur penyadapan sesuai amanah Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 5/PUU-VIII/2010. "Selain itu dinamika penyadapan yang semakin liar yang dilakukan oleh intelijen asing yang bisa jadi juga melibatkan pihak dalam negeri," kata Fahri melalui pesan singkat, Minggu (3/11/2013).

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan kewenangan penyadapan yang tersebar dalam begitu banyak UU seperti UU Telekomunikasi no 36/1999, UU KPK no 30/2002, UU Terorisme No. 13/2003, UU ITE no. 11/2008, narkotika no. 35/2009, dan  UU no. 17/2011 tentang intelijen. Aturan itu, menurut Fahri,  harus dirangkum dalam satu UU induk yang menyebabkan adanya kepastian hukum dan pengendalian penyadapan yang tidak saja dapat merugikan kebebasan sipi tetapi juga keamanan nasional.

"Saya menduga, dengan teknologi telpon dan seluler yang makin nirkabel sekarang telah terjadi juga skandal besar pembocoran rahasia pribadi dan rahasia negara kita ke pihak lain," imbuhnya. 

Apalagi, kata Fahri, akibat adanya lembaga seperti KPK yang menegakkan hukum dengan mengandalkan penyadapan maka pasti akan terjadi benturan dengan norma penyadapan seijin hakim yang ada di lembaga lain.

"Bukan berita bohong bahwa perang alat sadap pernah terjadi dalam masa lalu. Bahkan istilah "cecak-buaya" yang melatari konflik lembaga penegak hukum di masa lalu itu bersumber dari pembandingan kapasitas alat sadap," tuturnya.

Fahri menegaskan sinyalemen Edward Snowden yang menggemparkan dunia ini harus disikapi dengan darurat penyadapan. "Presiden harus mengeluarkan Perpu terutama untuk memantau aktivitas intelijen asing yang mengancam kedaulatan nasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini