TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tak mempengaruhi proses penyidikan perkara Akil Mochtar di KPK. Sebab, keduanya dikatakan memiliki domain kewenangan yang berbeda. KPK mengenai hukum pidananya, sementara MKHK mengenai pelanggaran etika.
Vonis Akil oleh Majelis Kehormatan Tak Berpengaruh ke KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger