TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Rabu depan (6/11/2013) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Piyu dan Adiguna Sutowo terkait perusakan di rumah Vika Dewayani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan surat panggilan keduanya sebagai saksi tersebut sudah dilayangkan dan diharapkan keduanya datang memenuhi panggilan.
"Surat sudah dilayangkan, penyidik sedang koordinasi ke keduanya untuk memastikan kehadiran mereka," ucap Rikwanto, Senin (4/11/2013) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dijelaskan Rikwanto, baik Piyu maupun Adiguna akan diperiksa terkait pernyataan mereka pada media massa.
Untuk Piyu dipanggil sebagai saksi berkaitan pernyataan di media karena terkesan Piyu mengetahui betul mengenai latar belakang kejadian.
Sementara untuk Adiguna akan dikonfirmasi mengenai keterangan mengapa dirinya mengaku pada media bahwa dirinya yang melakukan itu.
"Sesuai kesaksian yang ada dan hasil olah TKP diketahui pelaku perusakan seorang perempuan berinisial F yang saat ini masih dicari. Sementara Adiguna mengaku dia yang melakukan, penyidik akan mengkonfirmasikan keterangan tersebut, apa ada hal lain sehingga dia mengaku demikian," tutur Rikwanto.