TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah menyakini dirinya mendapat putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendati demikian, dirinya mengaku siap bila akhirnya vonis justru berbanding terbalik dari harapannya.
"Insya Allah hakim dan majelis yang mulia akan memutuskan vonis kepada saya. Saya berharap yang terbaik, dan saya juga siap yang terburuk buat saya," kata Fathanah menjelang sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Selebihnya, Fathanah enggan menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas menuju ruang terdakwa yang berada di lantai dua gedung Pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Fathanah dituntut Jaksa KPK selama 17 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menerima suap Rp1,3 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan melakukan pencucian uang.
Sementara, pembelaan kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu menilai tuntutan Jaksa KPK telah error subyek, karena menuntut dirinya dengan pasal yang harusnya dikenakan untuk seorang penyelenggara negara.