TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya saat ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu Winanti beberapa waktu lalu.
"Beberapa saksi sudah diperiksa dan keterangannya dianalisa. Secara umum, kasus sudah boleh dilakukan menuju proses pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (4/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan sementara ini, penyidik belum akan merencanakan memanggil saksi-saksi lainnya. Dan sambil menunggu pencarian dua DPO yang masih buron yakni PG dan R, penyidik akan masuk ke tahap pemberkasan.
"Kasus Holly tinggal jalan, masih penyempurnaan dan mencari 2 DPO. Penyidik sedang analisa BAP, apakah perlu pemeriksaan saksi lagi atau tidak. Jika tidak penyidik maju ke pemberkasan," katanya.