TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar kecewa atas upaya KPK menelusuri aliran dana kliennya ke sejumlah penyanyi dangdut yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jangan dikait-kaitkan ke mana-mana. Walaupun sebenarnya saya juga kecewa sekali dengan KPK, karena ini kan transaksi pribadi buat transaksi pencucian uang. Kalau pencucian uang itu kan ada uang disamarkan. Ini kan sama juga dengan membeli barang, lalu hangus," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usai menemui Akil di Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Saat dikonfirmasi Otto, Akil mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening sejumlah penyanyi dangdut, termasuk ke Rya Fitria, Evie Tamala, dan Iis Dahlia. Uang itu sebagai bayaran atas pekerjaan menyanyi mereka saat kampanye calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
Jumlah uang yang dikirimkan ke para artis dangdut itu tergantung jasa manggungnya di beberapa titik kampanye.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya dan tidak terkait dari hasil kejahatan.
KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas. Ia juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010. Dan Akil dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Pada sekitar Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Akil maju menjadi calon gubernur Kalbar bersama AR Mecer dari jalur independen.