News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Menggendong Bayi, Sefti Sanustika Jenguk Fathanah di Rutan KPK

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Ahmad Fatanah (AF), Sefti Sanustika menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Luthfi Hasan Ishaaq pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, JAlan rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013). JPU menghadirkan 11 saksi untuk sangkaan tindak pidana pencucian uang(TPPU). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefti Sanustika kembali mengunjungi sang suami Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Kunjungan Sefti ini adalah kali pertama bagi Fathanah pasca-divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/11/2013) kemarin karena terbukti menerima suap peningkatan kuota impor daging Kementan.

Sefti tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.35 WIB, bersama beberapa kerabatnya.

Istri keempat Fathanah itu datang dengan mengenakan busana muslim berwarna hijau dengan menggendong bayi hasil pernikahannya dengan Fathanah.

Usai mengisi buku tamu di meja resepsionis, Septi menunggu beberapa saat di lobi kantor KPK. Sefti sempat geram lantaran petugas keamanan sempat belum mengizinkannya menemui Fathanah.

"Istri sendiri masa enggak boleh masuk. Kasihan dong, kan bawa anak bayi," kata Septi kepada petugas keamanan yang berjaga.

"Lah, enggak boleh bagaimana? Kemarin aja rombongan kok, se-RT boleh," ketusnya.

Setelah menunggu beberapa menit, akhirnya Sefti diizinkan petugas keamanan untuk menemui suami tercintanya yang mendekam di rutan bagian basement kantor KPK.

Senin (4/11/2013) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Fathanah dinyatakan terbukti bersalah bersama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini