News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Dicecar 22 Pertanyaan Tentang Pemilukada Gunung Mas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, diperiksa penyidik sebagai tersangka suap penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dalam pemeriksaan selama dua jam itu, Akil dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK tentang Pemilukada Gunung Mas yang pernah ditanganinya di MK dan orang-orang yang terlibat dalam perkara itu.

"Tadi, Berita Acara Pemeriksaan lanjutan. Pak Akil diperiksa untuk perkara yang Gunung Mas. Ada 22 pertanyaan. Mulai dari jam 10.43 WIB, sempat break jam 11.37 WIB, mulai lagi jam 1 dan selesai jam 2-an. Efektifnya pemeriksaannya dua jam," kata anggota tim kuasa hukum Akil, Hengky, usai mendampingi pemeriksaan Akil.

Kepada Akil, penyidik menanyakan awal perkenalannya dengan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani.

"Pak Akil bilang kenal dengan Chairun Nisa waktu sama-sama di DPR, juga kenal dengan Susi karena dia pernah bekerja di kantor pengacara Pak Akil di Pontianak. Kalau soal Bupati Gunung Mas, enggak ditanyakan," jelas Hengky.

KPK menangkap Akil Mochtar selaku Ketua MK, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Kalimantan bernama Cornelis Nalau di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.

Dari Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di Jakarta. Dan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.

Saat menggeledah rumah Akil, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2,7 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010, termasuk aliran dana ke perusahaan istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Samagat.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya. Enam rekening Akil berisi dana sekitar Rp 10 miliar dan dua rekening CV Ratu Samagat berisi dana sekitar Rp 109 miliar sudah diblokir dan disita oleh pihak KPK.

Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.

Ketua Panjat Tebing Indonesia itu juga sempat mengadu nasib sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini