TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak ambil pusing atas tudingan pengacara Akil Mochtar soal pertemuan antara Mahfud MD dengan dirinya.
Kala itu, Mahfud masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Bambang selaku pihak berperkara yang mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK.
"Saya menduga Pak Mahfud MD sudah menjawab dan saya sebaiknya tidak bicara untuk menghindari potensi COI (conflict of interest)," kata Bambang dihubungi wartawan, Rabu (6/11/2013).
Untuk diketahui, tudingan tersebut meluncur dari Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil Mochtar, Selasa (5/11/2013) kemarin. Menurut Tamsil, Mahfud pernah bertemu Komisioner KPK saat UU KPK tengah diuji di MK.
"Terkait kode etik. Pak Akil bilang yang lain (hakim) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil.
Mahfud sendiri sudah membantah tudingan Tamsil. Menurut Mahfud dirinya memang sering bertemu Bambang. Namun, bukan dalam kapasitas ketika berperkara. Dia pun menyebut tak ada yang aneh dalam kasus uji materil tersebut