Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan yang dilakukan Briptu Wawan, oknum Anggota Brimob Kelapa Dua, kepada Bachrudin, satpam Komplek Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam, hingga tewas dilakukan dengan menggunakan senjata api dinas milik kesatuan yakni revolver kaliber 38.
Senjata api itu bukanlah milik pribadi Wawan dan hanya bisa digunakan untuk keperluan dinasnya di Staf Yanma Mako Brimob Kelapa Dua, di bagian protokol.
Karena fakta itu, selain sudah memproses Wawan secara pidana umum dengan dijerat pasal berlapis, secara kode etik dan profesi, polisi secara internal juga memeriksa atasan dan rekan Briptu Wawan.
"Dalam kaitan proses itu, tentunya secara internal kami lakukan pemeriksaan pada atasan dan rekan-rekannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/11/2011).
Hal ini, katanya, apakah ada kesalahan atau kelalaian secara kode etik dan profesi, yang dilakukan atasan Briptu Wawan atau rekan Briptu Wawan sesama polisi, terhadap senjata api yang dipegangnya dan seharusnya diserahkan ke rekan lainnya yang berdinas jika Wawan usai berdinas.
Namun, kata Rikwanto, untuk sementara pemeriksaan menunjukkan saat kejadian Wawan memang sedang dalam tugas dinasnya sehingga keberadaan senpi di tangannya saat itu memang dalam keperluan dinas.
"Jangan dipersepsikan kalau berdinas itu, yang bersangkutan harus ada di markasnya di Mako Brimob. Berdinas juga dalam arti luas," kata Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, lokasi kejadian juga dekat dengan tempat tinggal korban sehingga memungkinkan tugas dinasnya menjangkau sekitar lokasi.
Rikwanto menegaskan dalam penyidikan Polres Jakarta Barat, motif Wawan untuk sementara ini adalah kelalaian karena memain-mainkan senjata apinya yang fatal akibatnya dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Menurutnya, Wawan yang menjadi pembina satpam di sana hanya berniat menakuti-nakuti korban saja dengan senjata apinya. Namun naas, Wawan lupa akan gerakan silinder revolvernya.
Pelatuk yang dikiranya akan mengenai silinder kosong ternyata mengenai silinder berisi peluru sehingga senjata api meletus dan peluru menembus dada kiri Bachrudin.
Saat itu, kata Rikwanto, Wawan mengisi silinder revolver senjata apinya dengan 3 peluru dari jumlah penuh isi silinder 6 peluru.
"Pelaku mengisi senjata api dengan 3 peluru sehingga ada 3 lubang silinder lainnya yang kosong. Pelaku ingin menakuti dan berharap saat ditembakkan pelatuk mengenai silinder yang kosong tanpa peluru. Tapi dia lupa akan pergerakan silindernya ke kiri atau ke kanan. Akhirnya pelatuk mengenai silinder yang berisi peluru dan meletus hingga menembus dada kiri korban," papar Rikwanto.
Menurutnya, penyidik Polres Jakarta Barat, telah menahan Wawan dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat," ujar Rikwanto.
Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga akan mengikuti proses hukum secara internal di kesatuannya secara kode etik dan profesinya. Karenanya Wawan terancam dipecat dari kepolisian.
"Ini sedang proses. Tentunya secara internal dari kesatuannya tetap akan memproses kode etik profesi," katanya.
Mengenai rekam jejak Wawan selama bertugas apakah pernah ada masalah, Rikwanto mengatakan tidak ada. Ini kesalahan pertama Wawan, namun fatal akibatnya.
"Selama ini tidak ada masalah, tidak ada kejanggalan, tidak ada sesuatu yang merupakan kasus sebelumnya. Ini baru pertama kali dan fatal," kata Rikwanto.