News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Daftar Pemilih Khusus untuk yang Tidak Punya Data Kependudukan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak setuju jika 7,2 juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan dalam data pemilih khusus.

Menurutnya, untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.

"Daftar pemilih khusus itu adalah rakyat yang tidak memiliki data kependudukan," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Arif mengaku heran dengan masyarakat yang bisa tidak memiliki NIK. Jika alasan yang tidak memiliki NIK adalah orang yang di lembaga pemasyarakatan atau pesantren itu memiliki data awalnya. Jadi sebelum mereka masuk ke lapas atau pesantren memiliki kartu keluarga.

"Anak saya umur dua tahun sudah punya NIK kok," tuturnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, orang yang tidak memiliki NIK adalah suatu keganjilan. Menurutnya hal itu harus segera dituntaskan, jangan sampai orang yang tidak punya NIK menjadi apatis karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.

"Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menjadi apatis karena hak memilihnya tidak terjamin," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini