TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi mengklarifikasi polemik tak rincinya uang terkait Hambalang yang mengalir ke Anas Urbaningrum di dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar.
Menurut Johan, tidak ada yang urgen mengenai hal itu. Sebab, kata Johan sebelumnya sudah diberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa ada yang tak tertulis dalam rincian.
"Jaksa bilang itu ada kalimat yang hilang, tidak lengkap. Tapi sudah diberitahukan oleh jaksa ke Majelsi Hakim. Itu kata jaksanya. Bukannya hilang uangnya, tapi rincin tulisannya aja yang tidak lengkap," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013) sore.
Johan menegaskan, uang Rp 2,21 Miliar yang diduga mengalir ke Anas yang selanjutnya digunakan sebagai dana pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010, sudah benar. Namun, hanya rinciannya saja ada yang tak tertutis.
"Jadi angkanya benar. Tapi cuma rinciannya aja yang tak tercatat," tegas Johan.
Saat dikonfirmasi apakah berita acara perbaikan surat dakwaan dari Jaksa KPK sudah diberikan kepada Majelis Hakim perkara Deddy yang diketuai oleh Amin Ismanto, Johan mengaku belum tahu.
"Belum tahu saya, nanti saya cek. Tapi kalau secara lisan saat sidang sudah disampaikan Jaksa," imbuh Johan.