News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Dirjen Otda Kemendagri Bersedia Sumpah Pocong

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar bergerak kemana-mana. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djoeharmansyah Djohan pun ikut terseret-seret sehingga harus menjalani pemeriksaan KPK.

Djoehermansyah pun siap melakukan sumpah pocong jika menerima suap terkait pelantikan Bupati Banyuasin sebesar Rp 2 miliar.

Djoeharmansyah sedianya diperiksa KPK pada Kamis (7/11) lalu. Namun Djoehermansyah mangkir. Ia baru memenuhi panggilan KPK pada Jumat (8/11).

Usai diperiksa KPK selama lima jam, Djoehermansyah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan dan Susi merupakan tersangka kasus suap Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Namun Djoehermansyah membantah mengenal Wawan dan Susi. "Ditanya apakah kenal Susi dan Wawan dalam kasus Pilkada Lebak. Saya bilang tidak pernah ketemu mereka," kata Djohermansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Djoehermansyah menjelaskan, dirinya diperiksa KPK lantaran jabatannya sebagai Dirjen Otda. Ia ditanya apakah tahu tentang Pilkada Lebak. "Dokumen yang Pilkada Lebak saja belum sampai ke kami, 'kan masih bermasalah, gugatan di MK," lanjut Djoehermansyah.

Djohermansyah juga mengaku tidak kenal dengan Akil Mochtar. "Saya nggak kenal dengan Pak Akil,"tambahnya.

Saat ditanya apakah benar dirinya menerima Rp 2 miliar terkait terkait pelantikan Bupati Banyuasin Yan Arton Ferdian-SA Supriyono, Djoeharmansyah pun menyangkal. "Itu saya bantah, tidak ada sama sekali. Sumpah pocong boleh," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, Nama Djohermansyah muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk ruang kerja Akil di Gedung MK. Dari penggeledahan itu ditemukan data dan dokumen yang diduga tertuang nama Djohermansyah Djohan.

Akil diduga mengirimkan surat Kemendagri untuk menunda pelantikan Bupati Banyuasin. Padahal sang calon kepala daerah tersebut telah diputuskan Mkmemenangi sidang sengketa pilkada.

Setelah surat MK yang ditandangani Akil dikirim ke Kemendagri, orang suruhan Akil melobi oknum pejabat Kemendagri. Diduga ada uang Rp 5 miliar akan dialirkan ke oknum tersebut untuk memuluskan aksi Akil.

Orang suruhan Akil itu diduga turut melobi Djohermansyah dan menjanjikan akan memberikan Rp 2 miliar agar pelantikan Bupati Banyuasin ditunda oleh Kemendagri

Dalam kasus Akil Mochtar ini, KPK juga telah memeriksa orang dekat Akil yakni Muhtar Effendi beberapa waktu lalu. Pimpinan KPK Bambang Widjojanto juga pernah mengungkap ada perantara yang membantu Akil Mochtar untuk mendapatkan uang dari sejumlah sengketa Pilkada.

Muhtar Effendi yang pernah dituding pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bilui yakni Alamsyah Hanafiah sebagai makelar bagi Akil Mochtar untuk menangani sengketa Pilkada di wilayah Sumatera. Namun Muhtar membantah.

Terkait Pilkada Banyuasin pun, Muhtar juga mengelak dirinya menerima uang dari Yan Anton Ferdian. "Tidak ada. Demi Allah, tidak ada," kata Muhtar. (tribunnews/coz/win)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini