News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Didesak Segera Putuskan Pilkada Kota Tangerang

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wali Kota Tangerang, HM Thamrin buka suara terkait Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 yang perkaranya belum tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK). Thamrin menyatakan keprihatinan mendalam terhadap belum tuntasnya sengketa Pemilukada Tangerang kali ini.

Thamrin menuturkan, MK semestinya tidak perlu menunggu lama untuk membuat putusan terhadap perkara ini. Pasalnya, fakta hukum dan perintah MK kepada KPU Banten yang termuat dalam putusan sela 1 Oktober lalu soal verifikasi dan tes kesehatan untuk salah satu pasangan calon, sudah dilaksanakan dan dilaporkan ke MK.

"Dengan sudah dipenuhinya perintah MK, artinya syarat-syarat sudah lengkap semua. Jadi menurut saya MK tinggal ketok palu dan segera memutuskan," kata Thamrin dalam keterangan persnya, Minggu (10/11/2013).

Thamrin mengaku dapat memaklumi jika beberapa minggu terakhir MK belum bisa memutuskan karena mencuat kasus dugaan suap dan pencucian dalam pengurusan dua sengketa Pemilukada yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Menurutnya, bisa jadi MK sedang menata diri pasca-terbongkarnya kasus tersebut.

Namun menurut dia, setelah kekosongan ketua terisi oleh Hamdan Zoelva, maka hal itu semestinya turut mempercepat putusan atas sengketa Pemilukada Kota Tangerang.

"Sekarang kan sudah ada ketua dan wakil ketua. Jadi alangkah lebih baiknya harus segera diputuskan," tuturnya.

Thamrin yang menjabat Wali Kota Tangerang periode tahun 1998-2003 ini juga menilai, pertimbangan lainnya agar MK secepatnya memutus perkara tersebut, adalah soal habisnya masa jabatan Wali Kota Tangerang. Jika sampai tanggal 16 November 2013, MK belum memutus, maka Kota Tangerang terancam tidak punya pemimpin.

Dampak akibat situasi ini adalah pelaksanaan pelayanan publik dan program pembangunan yang kurang berjalan maksimal.

"Hal ini yang menurut saya harus dipertimbangkan juga oleh MK. Jangan sampai gara-gara putusan telat akan mengorbankan kepentingan masyarakat Kota Tangerang yang sudah memilih pemimpinnya pada saat Pemilukada kemarin," ucapnya.

Secara umum, Pemilukada Kota Tangerang yang berlangsung 31 Agustus 2013, kata Thamrin, sudah berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pilihan masyarakat yang dikehendaki sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang juga sudah diketahui lewat peroleh suara masing-masing kandidat.

"Sebagai warga Kota Tangerang, saya merasa bangga karena Pemilukada kemarin berlangsung aman dan damai. Tidak ada keributan sama sekali," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini