News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Hakim Ayyub: Tak Ada Pedoman, Hakim Agung Punya Gaya Masing-masing

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Andi Abu Ayyub di ruang tunggu untuk menjadi saksi yang memberatkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario C Bernaldo Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(4/11/2013). Andi disebut-sebut menerima pelicin sebesar Rp 300 juta atas kasus ini batal menjadi saksi karena sidangnya ditunda pekan depan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Andi Abu Ayyub mengungkapkan bahwa di lembaganya tak memiliki pedoman baku saat menangani perkara kasasi. Menurutnya, setiap hakim agung memiliki gayanya sendiri.

Hal itu diungkapkan Ayyub saat ditanya Jaksa KPK soal mekanisme penanganan perkara yang ia tangani selama ini.

"Punya gaya style-nya sendiri tiap hakim Agung. Tidak ada pedoman," kata Ayyub saat bersaksi untuk terdakwa suap pegawai MA, Mario C Bernardo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2013) sore.

Dia sendiri mengakui yang memegang perkara kasasi atas nama terdakwa Hutomo, yang belakangan diduga Jaksa KPK telah melatarbelakangi dugaan suap Mario ke pegawai MA, Djodi Supratman lalu ke Suprapto, staf Andi Ayyub.

Dijelaskan Andi Ayyub, meski tak memiliki pedoman baku, dia mengaku punya gaya tersendiri dengan tidak membiarkan satu dokumen pun di pegang oleh stafnya. Sebab, dokumen-dokumen perkara merupakan suatu kerahasiaan.

"Khusus saya, semua berkas ada di saya. masuk semua (ke ruangan saya). Tidak boleh ada yg di pegang staf atau siapapun. Setelah masuk, saya tetili. Ini rahasia," kata Ayyub dengan nada keras di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesempatan sama Andi Ayyub membantah keterangan pegawainya Suprapto, yang mengatakan pernah menawari uang untuk memuluskan perkara pesanan mario melalui Djodi Supratman.

Dalam BAP tertanggal 6 Agustus 2013, poin 19, Soeprapto mengatakan kepada penyidik KPK, pernah menyampahkan kepada hakim Andi Ayyub adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari pegawai MA, Djodi Supratman dengan fee 150 juta rupiah. Saat itu, kata Soeprapto, Andi Ayyub mengatakan "taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu."

Saat dikonfirmasi Jaksa KPK, Andi Ayyub membantah keras, adanya peristiwa itu.

"Tidak benar sama sekali. Tidak berani lah seperti dia berbicara. Sesama hakim agung saja tidak mungkin berani bicara itu. Sudah 6 tahun saya jadi hakim agung. Saya pekerja keras. Alhamdulillah, tidak ada tunggakan saya. Jadi tidak ada bisa intervensi saya," kata hakim Ayyub dengan meledak-ledak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini